Halaman

Senin, 22 Juli 2013

Fiqih Prioritas Yusuf Al-Qaradhawi


MuslimDaily.net - Dewasa ini ummat Islam dihadapkan dengan berbagai macam tantangan dari berbagai aspek dan bidang kehidupan. Mulai dari politik, ekonomi, budaya, agama, dan pemikiran.

Tantangan-tantangan itu datang dengan pola dan ragam yang berbeda. Datangnya pun tidak saja berasal dari luar, namun muncul dari tubuh ummat Islam sendiri. Sudah barang tentu hal ini menambah masalah baru dan menjadi pekerjaan rumah ummat yang harus dihadapi dan diselesaikan.

Pada kenyataannya, ummat Islam yang tengah diterjang berbagai ekspansi itu belum sadar betul akan apa yang sedang dihadapinya. Ummat Islam belum bangkit seutuhnya. Sebagian mereka masih sibuk bertengkar satu sama lain. Sebagian masih gemar beradu argumen dan dalil pada perkara ijtihadiyah yang tidak ada habis-habisnya. Sebagian masih cenderung fokus pada satu amalan dan mengenyampingkan amalan lainnya. Bahkan sebagian besar malah tidak berbuat apa-apa dan tidak tahu harus berbuat apa.

Dalam pandangan Syaikh Hasan Al-Banna, keterpurukan ummat Islam disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya:
  1. Perbedaan pandangan politik, fanatisme, perebutan kekuasaan dan kedudukan. Padahal Islam mewanti-wanti hal tesebut serta menganjurkan kehati-hatian terhadap kekuasaan, bila perlu menghindarinya;
  2. Perbedaan pandangan agama dan mazhab. Penyimpangan agama seperti beriktikad dan menggeluti istilah-istilah yang mati, tidak memiliki ruh, tidak hidup, menyepelekan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw, jumud, fanatik terhadap pendapaat tertentu, dan gemar berdebat kusir;
  3. Tenggelam dalam kemewahan dan syahwat;
  4. Meninggalkan ilmu ilmiah dan pengetahuan alam, lalu mengalihkan orientasinya pada filsafat dan ilmu khayalan;
  5. Terperdayanya pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.[1]
Demikianlah diagnosa penyakit yang dilakukan oleh Syaikh Hasan Al-Banna. Ternyata, problem utamanya ada dalam tubuh kaum Muslimin sendiri.

Dalam menanggulangi problematika ummat di atas, sebagai barisan waratsatul anbiya’, para ulama yang peduli nasib ummatnya berjuang sekuat tenaga mencari solusi terbaik. Ini dimaksudkan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan ummat sadar atas kekeliruannya.

Satu di antara ulama kontemporer yang concern dan istiqomah mengawal serta menyuntikkan semangat kebangkitan ummat Islam adalah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Ia terlahir sebagai motivator ummat. Dengan orasi, pena, bahkan jiwanya, ia wakafkan dirinya demi Izzul Islam wal Muslimin. Ia melakukan pemetaan terhadap problem keummatan kontemporer dan menghadirkan solusi konkrit yang up to date namun tetap orisinil. Ia menulis banyak buku, yang sebagian besar adalah dalam ranah pemikiran yang diramu apik dengan kajian fikih, akidah, muamalah, politik, dan cabang Islam lainnya. Satu di antara buah pikirannya adalah, pentingnya skala prioritas dalam beramal dan beribadah, terutama pada masa seperti saat ini. Hal ini dituangkan dalam sebuah buku Fi Fiqhil Aulawiyyat (Dirasah Jadidah fi Dhau’I Al- Qur’an was-Sunnah).

Dalam mukaddimah bukunya itu, Doktor lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menulis:
“Studi  yang  penulis  sajikan  di  hadapan  Anda  sekarang ini merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena ia  memberikan  solusi  terhadap  tiadanya keseimbangan -dari sudut pandang  agama- dalam  memberikan  penilaian  terhadap perkara-perkara,   pemikiran   dan   perbuatan;   mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain;  mana  perkara  yang perlu   didahulukan,   dan   mana   pula  perkara  yang  perlu diakhirkan; perkara mana yang harus  diletakkan  dalam  urutan pertama,  dan  perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh puluh pada anak tangga perintah  Tuhan  dan  petunjuk Nabi  saw.

Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan  oleh  kaum Muslimin  telah  hilang  dari  mereka pada zaman kita sekarang ini.
Sebelumnya, saya menyebut perkara  ini  dengan  istilah  "fiqh urutan pekerjaan"; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas,  yaitu  "fiqh prioritas";   karena   istilah  yang  disebut  terakhir  lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.”
Kajian ini sebetulnya  dimaksudkan  untuk  menyoroti  sejumlah prioritas  yang  terkandung  di  dalam  ajaran  agama, berikut dalil-dalilnya,  agar  dapat  memainkan  peranannya  di  dalam meluruskan    pemikiran,    membetulkan   metodologinya,   dan meletakkan  landasan  yang  kuat  bagi  fiqh   ini. 

Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya;  kemudian  mau membedakan  apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap  berat  dan apa  pula  yang  dianggap  ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan  demikian, tidak  akan  ada  lagi  orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran,  atau  sebaliknya,  sama  sekali  kurang memenuhi  syarat.  Pada  akhirnya,  fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai  pandangan  antara  orang-orang  yang  memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.”[2]

Mengenal Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Sebelum membahas tentang fiqih prioritas yang ditawarkan oleh Syaikh Al-Qaradhawi, terasa sangat penting apabila kita mengetahui profil pemikir muslim kontemporer yang satu ini. Profil atau biografinya sangat mudah didapatkan, baik di media cetak, terlebih lagi di dunia maya. Sebab,  tokoh kita ini sangat tersohor di kalangan kaum Muslimin.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi adalah tokoh agama, intelektual Islam terkemuka dan ulama yang sangat terkenal di dunia yang berasal dari Mesir. Karya-karyanya banyak menjadi rujukan ulama di seluruh dunia karena reputasi ilmiahnya mampu memecahkan persoalan umat  sesuai dengan tuntunan Alquran dan hadits. Nama lengkapnya adalah Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf. Sedangkan Al-Qaradhawi merupakan nama keluarga yang diambil dari nama daerah tempat mereka berasal, yakni al-Qardhah. Pemikiran beliau banyak dipengaruhi oleh cendekiawan muslim Hasan Al Banna.

Yusuf Al-Qaradhawi lahir di desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur'an. Menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi, Qaradhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Hingga menyelesaikan affairs doktor pada tahun 1973. Untuk meraih gelar doktor di Universitas al-Azhar, Kairo, ia menulis disertasi dengan judul "Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial". Disertasi ini telah dibukukan dan diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk dalam edisi bahasa Indonesia. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern. Tapi gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan", yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.

Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.

Selain itu, pada tahun 1957, Yusuf Al-Qaradhawi juga menyempatkan diri memasuki Institut Pembahasan dan Pengkajian Arab Tinggi dengan meraih authority tinggi bahasa dan sastra Arab.Dalam perjalanan hidupnya, Qaradhawi pernah mengenyam "pendidikan" penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua tahun.

Al-Qaradhawi terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidakadilan rezim saat itu.

Al-Qaradhawi memiliki tujuh anak. Empat putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan pendidikan yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki-lakinya. Salah seorang putrinya memperoleh gelar doktor fisika dalam bidang nuklir dari Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar doktor dalam bidang kimia juga dari Inggris, sedangkan yang ketiga masih menempuh S3. Adapun yang keempat telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Texas Amerika.

Anak laki-laki yang pertama menempuh S3 dalam bidang teknik elektro di Amerika, yang kedua belajar di Universitas Darul Ulum Mesir. Sedangkan yang bungsu telah menyelesaikan kuliahnya pada fakultas teknik jurusan listrik. Dilihat dari beragamnya pendidikan anak-anaknya, kita bisa membaca sikap dan pandangan Al-Qaradhawi merupakan seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami, tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu, menurut Al-Qaradhawi, telah menghambat kemajuan umat Islam.
Yusuf Al-Qaradhawi dikenal sebagai ulama dan pemikir islam yang unik sekaligus istimewa, keunikan dan keistimewaanya itu tak lain dan tak bukan ia memiliki cara atau metodologi khas dalam menyampaikan risalah Islam, lantaran metodologinya itulah dia mudah diterima di kalangan dunia barat sebagai seorang pemikir yang selalu menampilkan Islam secara ramah, santun, dan moderat, kapasitasnya itulah yang membuat  Islam.

Dalam lentera pemikiran dan dakwah islam, kiprah Yusuf Al-Qardhowi menempati posisi basic dalam pergerakan Islam kontemporer, waktu yang dihabiskannya untuk berkhidmat kepada Islam, bercearamah, menyampaikan masalah masalah aktual dan keislaman di berbagai tempat dan negara menjadikan pengaruh sosok sederhana yang pernah dipenjara oleh pemerintah mesir ini sangat besar di berbagai belahan dunia, khususnya dalam pergerakan islam kontemporer melalui karya karyanya yang mengilhami kebangkitan islam moderen.

Sekitar 125 buku yang telah beliau tulis dalam berbagai demensi keislaman, sedikitnya ada 13 aspek kategori dalam karya karya Al-Qaradhawi, seperti masalah masalah : fiqh dan ushul fiqh, ekonomi islam, Ulum Al Quran dan As sunnah, akidah dan filsafat, fiqh prilaku, dakwah dan tarbiyah, gerakan dan kebangkitan Islam, penyatuan pemikiran Islam, pengetahuan Islam umum, consecutive tokoh tokoh Islam, sastra dan lainnya. sebagian dari karyanya itu telah diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia, tercatat, sedikitnya 55 judul buku Al-Qaradhawi yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.[3]

Fiqih Prioritas Sebagai Solusi
Dalam berbagai buku yang ditulisnya, Al-Qaradhawi sering menawarkan istilah-istilah baru, terutama dalam rangka pembaharuan fiqih. Istilah-istilah tersebut awalnya kurang populer di lidah kaum Muslimin. Sehingga tidak jarang mengundang kritikan dari pengkaji Ilmu-ilmu keislaman. Ia memperkenalkan istilah Fiqih Prioritas atau Fiqh Al-Aulawiyya, Fikih keseimbangan atau Fiqh Al-Muwazanah, fiqih kekinian atau Fiqh Al-Waqi’, fiqh perbedaan pendapat atau Fiqh Al-Ikhtilaf, dan beberapa istilah lain.

Dalam kajian fiqih prioritas, dalam bukunya, Al-Qaradhawi tidak menyebutkan defenisi yang komprehensif tentang apa yang dimaksudkannya dan tidak menyertakan dari mana defenisi itu ia nukil. Al-Qaradhawi hanya menulis, “Di Antara konsep terpenting dalam fiqh kita sekarang ini ialah apa  yang  sering saya utarakan dalam berbagai buku saya, yang saya namakan dengan  "fiqh  prioritas"  (fiqh  al-awlawiyyat). Sebelum  ini  saya mempergunakan istilah lain dalam buku saya, al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf,  yaitu fiqh urutan pekerjaan (fiqh maratib al-a'mal).Yang  saya  maksud  dengan  istilah  tersebut ialah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari'ah yang shahih, yang  diberi  petunjuk  oleh  cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal
"... Cahaya di atas cahaya..." (QS.An-Nuur: 35)[4]

Al-Qaradhawi menitikberatkan kajian fiqih prioritas ini pada urutan amal yang semestinya diutamakan atau didahulukan. Sehingga sesuatu yang tidak penting,  tidak  didahulukan  atas sesuatu  yang  penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang  lebih  penting. Sesuatu  yang  tidak  kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Dan sesuatu "yang biasa-biasa" saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama, atau yang paling utama. Sesuatu yang semestinya  didahulukan  harus didahulukan, dan yang semestinya  diakhirkan harus  diakhirkan.  Sesuatu  yang kecil  tidak  perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara mesti diletakkan di  tempatnya dengan  seimbang  dan  lurus,  tidak  lebih  dan tidak kurang.

Sesungguhnya apa yang ia tulis dalam bukunya ini sejatinya bukan hal baru dalam Islam. Dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw bertebaran nash-nash yang mengindikasikan prioritas amal. Bila dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab klasik seperti Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, Qawaidhul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Izzuddin bin Abdussalam, Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, dan I’lamu Muwaqqiin karya Ibnul Qayyim, substansi dari fiqih prioritas banyak ditemukan. Dalam kajian ini, Al-Qaradhawi memang bukan yang pertama, namun ia dapat dikatakan sebagai ulama yang menghadirkannya kembali ke tengah-tengah ummatdengan wajah baru. Hal inipun diakuinya, bahwa karya-karya klasik itulah yang banyak menginspirasi penulisan fiqih prioritas.

Dalam bukunya, ia menceritakan celaan Al-Ghazali kepada orang-orang yang sezaman dengannya. Kebanyakan mereka menekuni fiqih saja dan melupakan cabang ilmu yang lain. Terbukti, terjadi kekosongan luar biasa di dunia kedokteran, yang mana tak ada seorang dokter pun melainkan ia seorang Nasrani atau Yahudi. Oleh Al-Ghazali, orang cerdik pandai di zamannya itu disebut sebagai orang yang tertipu (al-Mugtarrun).[5] Al-Ghazali juga menganggap orang yang bola-balik menunaikan haji setiap tahun, padahal amalan itu adalah amalan sunnah, sebagai orang yang tertipu. Alasannya, alangkah baiknya jika ongkos haji-haji sunnah tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan sosial.[6]
Syekh Yusuf juga mengutip sebuah dialog, yaitu saat Abu   Nashr   al-Tammar   berkata, "Sesungguhnya   ada  seorang  lelaki  yang  datang  dan  ingin mengucapkan selamat tinggal kepada Bisyr bin al-Harits  sambil berkata  "Aku  telah berniat melakukan ibadah haji, barangkali engkau hendak memerintahkan sesuatu kepadaku."  Bisyr  berkata kepadanya:  "Berapa  biaya  yang telah engkau persiapkan untuk itu?" Dia menjawab, "Dua ribu dirham."

Bisyr berkata, "Apakah yang hendak engkau cari  dalam  hajimu? Karena  zuhud,  rindu  kepada Baitullah, ataukah untuk mencari keridhaan Allah SWT?"

Dia menjawab, "Saya hendak mencari keridhaan Allah SWT."

Bisyr berkata, "Kalau engkau hendak  mencari  keridhaan  Allah SWT,   sementara   engkau   tetap   berada   di   rumahmu  dan membelanjakan dua ribu dirham itu (bukan untuk berhaji), serta engkau   merasa  yakin  bahwa  engkau  akan  dapat  memperoleh keridhaan itu, maka apakah  engkau  akan  melakukannya  (haji) juga?"

Dia menjawab, "Ya.”

Bisyr  berkata,  "Pergilah, berikan dua ribu dirham itu kepada sepuluh kelompok manusia ini: orang yang berutang  agar dia dapat membayar utang-utangnya; orang miskin agar dia dapat bangkit kembali; orang yang  menanggung  pemeliharaan  anggota keluarga  yang  banyak agar mereka tercukupi keperluannya; dan pengasuh anak yatim agar dia dapat  menggembirakan  mereka.

Kalau hatimu kuat, berikanlah uang itu kepada salah satu kelompok  tersebut, karena  sesungguhnya  usahamu  untuk menggembirakan hati seorang Muslim, memberikan pertolongan kepada orang yang bersedih hati,  menyelamatkan orang  yang sedang  dalam  keadaan  berbahaya, memberikan  bantuan kepada orang yang lemah, adalah lebih baik daripada seratus kali haji yang  dilakukan setelah haji wajib dalam Islam.

Berdirilah dan berikanlah uang itu kepada mereka sebagaimana  kami memerintahkan  kepadamu.  Jika tidak, maka katakanlah apa yang terdetik di dalam hatimu?"

Dia menjawab, "Wahai Abu Nashr, perjalananku lebih kuat  dalam hatiku. "

Bisyr   lalu  tersenyum,  kemudian  mendekatinya  dan  berkata kepadanya:  "Harta  kekayaan  yang  dikumpulkan  dari  kotoran perniagaan  dan  syubhat,  membuat  hawa  nafsu  bertindak  di dalamnya untuk memamerkan amal  shalehnya  Padahal  Allah  SWT telah  berjanji  kepada  diri-Nya sendiri untuk tidak menerima kecuali amal orang-orang yang bertaqwa kepada-Nya."

"... Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. al-Baqarah: 127).[7]

Dalam kajian Fiqih prioritas ini, nampak sekali  kedalaman ilmu Al-Qaradhawi. Dari susunan atau sitematika penulisan, ia mencoba mengklasifikasikan prioritas-prioritas/aulawiyat dengan cukup mendetail. Ia menulis pembahasannya menjadi beberapa bab besar.

Pertama, prioritas dalam bidang ilmu dan pemikiran. Di sini ia menulis prioritas ilmu atas amal, prioritas kelayakan pada urusan kepemimpinan, keutamaan bagi da’I dan pengajar, keutamaan pemahaman atas hapalan, keutamaan substansi atas zhahir, prioritas ijtihad daripada taklid, prioritas studi analisa dalam urusan dunia, prioritas dalam pendapat –pendapat fiqih.

Kedua, prioritas dalam urusan fatwa dan dakwah. Di sini ia menulis tentang prioritas mempermudah urusan dari pada mempersulit,  prioritas perkara yang penting disegerakan, prioritas perubahan fatwa sesuai dengan perubahan zaman.

Ketiga, prioritas dalam bidang amal. Ia menulis tentang prioritas amal yang kontinu atas amal yang terputus, prioritas amal yang manfaatnya dirasakan banyak orang atas amal individual, prioritas amal pada zaman fitnah,  prioritas amal hati dari pada amal anggota badan. Perbedaan fadilah amal sesuai masa, tempat, dan keadaan. Prioritas amal duniawi dan prioritas amal ibadah.

Keempat, prioritas dalam perintah-perintah. Di sini dengan cermat Al-Qaradhawi memilahnya menjadi, prioritas usul (Pokok) atas furu’ (cabang), prioritas faraidh atas nawafil, prioritas fardhu ain atas fardhu kifayah, prioritas hak hamba atas hak Allah semata, prioritas hak jamaah atas hak pribadi.
Kelima, prioritas dalam perkara-perkara yang terlarang. Di sini Al-Qaradhawi membahas tingkatan-tingkaytan kekufuran, perbedaan dosa besar dan kecil, munafiq, dan penyakit-penyakit hati.
Keenam, prioritas dalam bidang reformasi. Ia membahas tentang tantangan harakah dakwah terkini dan efektifitas amar ma’ruf  nahi mungkar. Ia juga mengulas tentang manakah yang lebih penting untuk didahulukan antara tarbiyah  (mendidik) masyarakat dengan pemahaman Islam yang benar atau mengkampanyekan penegakan syariat secara frontal. Dalam hal ini ia memilih cara yang pertama.
Ada baiknya penulis mencantumkan satu pembahasan dalam buku Fiqih Prioritas, yaitu pada pembahasan Prioritas hak hamba atas hak Allah semata-mata.

Jika  fardhu ain harus didahulukan atas fardhu  kifayah,  maka sesungguhnya  dalam  fardhu ain juga terdapat beberapa tingkat perbedaan prioritas. Oleh  karena  itu,  kita  sering  melihat ajaran  agama ini menekankan hukum-hukum yang berkaitan dengan hak hamba-hamba Allah.

Fardhu ain yang berkaitan dengan hak Allah semata-mata mungkin dapat  diberi  toleransi,  dan  berbeda dengan fardhu ain yang berkaitan dengan hak hamba-hamba-Nya. Ada seorang  ulama  yang berkata,  "Sesungguhnya  hak  Allah dibangun di atas toleransi sedangkan hak hamba-hamba-Nya dibangun  di  atas  aturan  yang sangat ketat."

Oleh sebab itu, ibadah haji misalnya, yang hukumnya wajib, dan membayar utang yang  hukumnya  juga  wajib;  maka  yang  harus didahulukan  ialah  kewajiban membayar utang. Orang Islam yang mempunyai utang tidak boleh mendahulukan  ibadah  haji  sampai dia  membayar  utangnya;  kecuali bila dia meminta izin kepada orang yang mempunyai  piutang,  atau  dia  meminta  pembayaran utang  itu  ditunda,  dan  dia  meyakinkannya  bahwa dia mampu membayar utang itu tepat pada waktunya.

Untuk kepentingan hak hamba-hamba di sini --khususnya hak yang berkaitan  dengan  harta  benda--  maka  benarlah  hadits yang berbicara tentang mati syahid (suatu tingkat    kematian  yang paling  tinggi derajatnya, dan dicari oleh orang Islam sebagai upaya pendekatannya  kepada  Tuhannya)  bahwa  kesyahidan  itu tidak menggugurkan utang darinya, kalau dia mempunyai utang.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan,

"Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya." (HR. Muslim)
         
 Dalam hadits ini disebutkan bahwa ada seorang lelaki  berkata, "Wahai  Rasulullah,  apakah  engkau  melihat bahwa apabila aku gugur di medan pertempuran  dalam  membela  agama  Allah  maka dosa-dosaku  akan  diampuni  semuanya  oleh  Allah  SWT?  Maka Rasulullah saw bersabda, "Ya, jika engkau  terbunuh  di  medan pertempuran  dalam membela agama Allah, dan engkau teguh dalam menghadapinya dan tidak melarikan diri."  Kemudian  Rasulullah saw  bersabda,  "Apa  yang  engkau  katakan  tadi?" Lelaki itu kemudian mengulangi pertanyaannya,  dan  Rasulullah  saw  yang mulia   mengulangi  jawabannya  sambil  menambahkan,  "Kecuali utang,  karena  sesungguhnya  Jibril  a.s.  berkata   kepadaku tentang itu."(HR. Muslim)

Yang lebih mengherankan lagi ialah sabda Nabi saw, "Maha Suci Allah, mengapa perkara utang piatang itu begitu keras ditetapkan? Demi yang diriku berada di tangan-Nya, kalau ada orang yang terbunuh dalam suatu peperangan di jalan Allah, kemudian dia dihidupkan, kemudian dia terbunuh lagi, kemudian dia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, tetapi dia mempunyai tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia membayar utangnya." (HR. Ahmad, Nasa’I, dan Al-Hakim)[8]

Kesimpulan
Dalam setiap buku kajian harakah dan pemikiran yang ditulisnya, Al-Qaradhawi tidak pernah luput mengkampanyekan gagasan Islam moderat yang arif. Moderat dalam beragama dalam arti tetap dalam koridor syariat, tidak terjebak dalam ektrimisme atau terjerembab dalam liberalisasi. Ia membuka pintu ijtihad bagi ahlinya, membuang kejumudan dan mengajak kepada inovasi, mengedepankan toleransi dan menghindari perpecahan, memprioritaskan substansi nash dari pada terjebak dalam faham zhahiri, menutup pintu fanatisme golongan dan mengajak kepada ukhuwah Islamiyah.[9]

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengusung moderatisme Islam karena ia adalah alumni Al-Azhar. Al-Azhar sendiri masyhur sebagai institusi yang paling terdepan mengkampanyekan moderatisme. Oleh beliau dan para Azhariyun lainnya, beragama secara moderat adalah tuntutan Islam itu sendiri. Tidak saja dalam urusan ibadah, namun mencakup segala bidang, termasuk juga akidah. Inilah jalan yang ditempuh oleh para salaf yang disebut kaum ahlussunnah wal jamaah.[10]

Berbeda dengan ulama kontemporer lainnya, Dr. Yusuf  Al-Qaradhawi menurut penulis memiliki keunggulan dan ciri khas tersendiri dalam setiap buku yang ditulisnya. Di samping karena kemudahan bahasa yang dipakainya, analisa yang tajam namun berdalil, uraian yang panjang dan komprehensif, walaupun sedang mengkritisi pendapat orang lain. masih tetap santun. Inilah yang membuat syaikh ini tetap disegani oleh siapapun. Tidak heran bila oleh banyak kalangan, syaikh Al-Qaradhawi ditasbihkan sebagai pemikir terbesar dewasa ini.

Kajian fiqih prioritas adalah satu dari beberapa solusi atas keterpurukan ummat dewasa ini. Syaikh ingin membantu membangkitkan kesadaran ummat bagaimana cara beragama yang benar, mana perkara yang harus didahulukan, mana yang lebih pantas untuk ditinggalkan, dan bagaimana bersikap seharusnya terhadap sesama manusia.
Oleh Habib Ziadi, Darul Muhibbin


[1] Hasan Al-Banna, Majmu’ah Rasail, Kairo: Dar Al-Taufiqiyah,tanpa tahun, hal. 155-156.
[2] Yusuf Al-Qaradhawi, Fi Fiqhil Aulawiyyat, hal.2//didownload dari www.al-Mostafa.com,
[3] www.biografitokohdunia.com, diakses pada tanggal 7 Januari 2012
[4] Yusuf Al-Qaradhawi, Fi Fiqhil Aulawiyyat, hal.2//didownload dari www.al-Mostafa.com
[5]Ibid.,hal.7.
[6] Ibid., hal. 174
[7] Ibid., hal 174-174. Lihat juga pembahasan yang sama di buku DR. Yusuf, Al-Imam Al-Ghazali baina Madihi wa Naqidihi, hal 96-99 tentang masalah ini.
[8] Ibid., hal. 91-92
[9] Permasalahan di atas ditulis dalam buku-bukunya seperti As-Shahwah Al-Islamiyah minal Murahaqah ilar Rusydi, Kaifa Nata’amal ma’al Qur’an, dan Dirasah fi Fiqh Maqasid As-Syari’ah.
[10] Lihat Khoshoish Al-Ammah lil Islam karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi bab Al-Wasatiyyah.

sumber : http://www.muslimdaily.net/opini/specialfeature/dr-yusuf-al-qaradhawi-dan-fiqih-prioritas.html#.UexpEqzGsSk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar