Halaman

Kamis, 04 Juli 2013

Menikahnya Manusia dengan Jin

APAKAH BISA JIN MENIKAHI MANUSIA?

Image

Dalam tradisi Raja-Raja di Pulau Jawa banyak digambarkan kisah perkawinan Raja Jawa dengan Raja Jin penguasa Laut Selatan yaitu Nyai Roro Kidul. Oleh karena itulah untuk itu dibangun ruangan khusus tempat pertemuan manusia dan jin memadu kasih dan persekutuan. Sebagian orang mengatakan hal ini adalah mitos yang disengaja untuk menciptakan kesakralan dan kedigdayaan sebagai legitimasi raja di mata rakyat yang memang percaya dengan kekuatan ghaib.

Ada juga yang mengatakan perkawinan ini benar-benar terjadi karena terpikat dengan sosok wujud jin yang ditampakkan dalam bentuk wanita cantik. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk syarat agar sang raja memiliki kesaktian tertentu.

Demikian pula terdapat banyak kasus dimana wanita dari kalangan manusia dikawini oleh Jin yang jatuh cinta kepada manusia itu. Caranya bermacam-macam, terkadang jika manusianya lemah maka jin itu kuat dan berani menjelma menyamar dalam wujud sebagai suaminya dan meminta berhubungan suami isteri dengan wanita itu. Jika tidak cukup mampu untuk berbuat demikian, terkadang jin mengawini manusia dengan cara memperkosa dalam mimpi atau si manusia sering mengalami “mimpi basah” tanpa sanggup menolaknya. Memang seringkali wanita yang mengalami gangguan seperti ini. Seringkali dalam kasus seperti ini,  jin itu bersemayam di dalam rahim atau organ vital wanita.

Ada juga beberapa kasus, hal ini sengaja dilakukan khususnya bagi profesi  (maaf) pelacur dimana dengan cara ini jin akan menghasilkan efek yang diinginkan untuk melariskan profesinya tersebut. Namun ada juga kasus diamana awalnya jin jahat dikirim oleh dukun atas permintaan orang tertentu yang dengki untuk menyakiti atau balas dendam  terhadap wanita itu.
 
Dalam beberapa kasus ketika diruqyah dan ditanya, maka jin yang merasuki dan melakukan hal ini mengaku jatuh cinta dan secara sepihak mengklaim telah menikahi wanita itu. Alasan yang paling umum dikemukakan oleh jin adalah kasihan karena wanita itu sering bersedih atau kesepian ditinggal suaminya. Hal-hal semacam ini memang terjadi di sekitar kita dan hanya orang yang kurang wawasan atau belum menyaksikan sendiri yang menolak fakta terjadinya hal-hal semacam ini. Oleh karena itu disarankan agar wanita tidak sering melamun ketika sendirian, dan harus mengisi saat-saat sendiriaan itu dengan membaca / melantunkan ayat Al-Qur’an atau berdzikir.

Masalah ini pernah dibahas oleh Imam Syibli Hanafi (769 h) dalam bukunya “Aakamul Marjan” dan Dumairi dalam kitabnya “Hayatul Hayawan al-Kubra”. Pembahasan meliputi permasalahan mungkinkah manusia menikah dengan jin? dan bolehkah bila itu terjadi. Kemungkinannya, Kebanyakan ulama mengatakan mungkin dengan dalil firman Allah kepada iblis “berserikatlah dengan mereka (manusia) dalam harta dan anak-anak mereka” (Q.S. Al-Isra’ : 64).

Hadits Rasulullah memperkuat ini “Barang siapa mengumpuli isterinya dengan tanpa membaca basmalah, maka syaithan akan ikut andil bersamanya” (H.R. Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar).
Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Abu Al Wazir berkata, telah menceritakan kepada kami Dawud bin ‘Abdurrahman Al ‘Aththar dari Ibnu Juraij dari Bapaknya dari Ummu Humaid dari ‘Aisyah r.ah ia berkata, “Rasulullah s.a.w.berkata kepadaku: “Apakah di antara kalian ada Al Mugharribun -atau kalimat yang semisal-?” para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan Al Mugharribun? ‘ beliau menjawab: “Orang-orang yang jin berserikat pada diri mereka (anak hasil perkawinan antara manusia dan jin).” (H.R. Abu Daud No. 4443) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini sanadnya dla’if

Pendapat yang mengatakan tidak mungkin beralasan karena manusia diciptakan dari tanah, sedangkan jin dari api, kedua unsur ini tidak akan bisa berkumpul. Namun ini ditentang bahwa itu pada mulanya, tapi sekarang unsur tersebut sudah tidak ada lagi pada manusia dan jin. Alasan kedua, tidak mungkin ada hubungan sex antar kedua mahluk ini, karena bagaimana bisa terjadi sperma manusia mengalami proses pembuahan dalam rahim jin atau sebaliknya. Ini juga ditentang bahwa pernikahan sepasang manusia yang sama sekali tidak mungkin berhubungan seksual juga diperbolehkan.

Hukumnya menurut syariat Islam: Para ulama berbeda pendapat. Pertama mengatakan tidak boleh dikatakan oleh ulama Hanbali, seperti termaktub dalam fatawa Sirajiyah. Dalilnya firman Allah “Dan Allah telah menjadikan untuk kalian dari jenismu sendiri isteri-isteri bagi kamu” (Q.S. An-Nahl : 72). Dan ayat “Dan di antara tanda-tanda kebesarannya, Allah menciptakan untuk kamu sekalian dari jenismu isteri-isteri agar kalian bisa tenteram dan dijadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” (ar-Rum:21).

Ayat-ayat ini jelas bahwa dalam pernikahan dengan jin tidak menyimpan tujuan di atas dan perbedaan alam menghalangi terwujudnya hubungan pernikahan yang sempurna. Pendapat kedua dari Hasan Basri dan Qatadah mengatakan boleh. Ayat tersebut menurutnya, tidak menyatakan jelas keharaman nikah antara manusia dan jin, toh agama diturunkan untuk kedua mahluk tersebut. Namun pendapat yang mengatakan boleh tetap mengatakan bahwa pernikahan antara manusia dan jin hukumnya makruh, karena permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan ini sulit menyelesaikannya secara hukum. Misalnya terjadi gugat cerai atau masalah nafkah, sulit diselesaikan secara hukum.

Imam Malik pernah ditanyai : Seorang lelaki dari bangsa jin ingin menikahi perempuan muslimah? Beliau bilang “Saya melihat ini boleh-boleh saja secara agama, tapi saya sangat tidak suka melihat wanita hamil, kemudian ketika ditanyai siapa suamimu, lalu ia bilang “jin”. Lama-lama para pelaku hamil di luar nikah pun akan menggnkaan alibi / alasan hal yang sama, hingga banyak kerusakan dalam Islam. Madzhab Maliki mengatakan hal ini makruh hukumnya lelaki manusia menikah dengan jin perempuan atau sebaliknya.

Untuk mengeluarkan jin yang meng-klaim secara sepihak telah menikahi seorang wanita biasanya tidak mudah. Apalagi jika jin itu merasa jatuh cinta pada wanita itu. Sehingga dalam beberapa kasus kita jumpai jin yang jatuh cinta ini enggan keluar dan siap mati demi cintanya. Maka jika demikian kasusnya, tidak ada cara lain kecuali harus membakar jin itu dengan ayat-ayat ruqyah dan beresiko membunuh jin itu jika ia tetap membangkang tidak mau keluar dari tubuh wanita itu (memang kebanyakan yang mengalami hal ini adalah wanita, yaitu jin laki-laki mencintai seorang wanita dan jarang jin wanita mengklaim menikahi manusia pria).

Demikian pula jika kasusnya adalah pada mulanya ia dikirim oleh dukun atau tukang sihir, dimana jin itu akhirnya malah jatuh cinta. Maka jin itu tidak mau keluar dari tubuh manusia karena ia ketakutan akan dibunuh oleh dukun / tukang sihir yang mengutusnya. Adakalanya ia bersedia keluar, namun ia terikat dan sengaja diikat dengan ikatan sihir sehingga tidak mampu keluar. Maka terlebih dahulu harus dihancurkan / membatalkan buhul-buhul ikatan sihirnya.

Sebuah Kisah Manusia Menikahi Jin

Ini kisah nyata dialami seorang manusia. Tentu penulis tidak akan menyebutkan namanya (rahasia perusahaan dong!). Sebutlah namanya Ahmad. Ia seorang yang istimewa. Mudah keluar air matanya bila mengingat Allah dan merasakan hal-hal yang menyentuh hatinya, sering basah matanya dalam shalatnya, sudah tidak mencintai dunia (uang, materi dan selera).

Bila pun punya uang, selalu bukan buat dirinya, tapi untuk orang lain yang lebih memerlukannnya. Hatinya bersih. Kuat tidak tidur dan tidak makan berhari-hari.

Tidak takut oleh manusia, siapapun, bila menyangkut kebenaran yang ia bela. Ia orang yang tauhidnya terjaga dan sangat dekat dengan Allah SWT melebihi kaum Muslimin umumnya. Ia seorang mukasyafah sehingga biasa berdialog dengan ruh mursyidnya yang sudah meninggal. Tentu, kemampuannya luar biasa. Ia orang yang sudah sangat spiritual. Dalam cerita ini, semua nama yang saya sebutkan, bukan nama aslinya.

Ahmad sahabat saya ini, sudah hampir setahun, sejak mengalami kasyaf (tersibaknya alam ruhani atau tabir spiritual) biasa berdialog dengan gurunya bernama Syekh Habib Syarwani, yang sudah wafat 10 tahun yang lalu. 


Syekh Habib semasa hidupnya adalah seorang ulama hikmah, dikenal sebagai guru spiritual, seorang mukasyafah, seorang penasehat agama dan kebenaran yang terpercaya. Syekh Habib dipercaya sebagai wali dengan kehebatan karomah-keromahnya. Ia tidak mau meramal-ramal seperti dukun atau ahli hikmah lainnya. Tauhidnya lurus kepada Allah SWT. Semua kalangan dari orang biasa hingga orang-orang pentingnya mengakuinya sebagai guru, penasehat yang tajam, lurus dan menyentuh. Syekh Habib memiliki ilmu hikmah yang luar biasa.

Sejak Ahmad menjadi kasyaf, ruh gurunya terus membimbing hidupnya secara ruhani. Menurut Ahmad, suatu malam, ruh gurunya didampingi beberapa muridnya di alam sana, menawarinya sesuatu: “Ahmad, ini ada Jin Muslim diantara kita, namanya Syekh Maulawi. Ia berumur 400 tahun. Ia mempunyai putri namanya Fatimah, umurnya 200 tahun. Fatimah masih gadis. Syekh Maulawi tertarik padamu, pada keshalehanmu dan kekuatanmu dalam memeluk agama. Kami semua disini menawarkan padamu untuk menikahi Fatimah binti Maulawi. Bagaimana pendapatmu? Silahkan fikirkan dan pertimbangkan.”

Tentu Ahmad kaget luar biasa. “Menikah dengan jin?” Tidak pernah terbayang sedikitpun sebagai murid Syekh Habib Syarwani kemudian akan dinikahkan dengan jin. Ini sangat mengagetkan dan sama sekali baru mengalami tawaran seperti ini. 


Mendengar pun, pernikahan antar manusia dan jin, belum pernah. Mau menolak, ia sangat takzim pada Syekh sebagai gurunya lahir batin sejak hidupnya. Menyatakan mau juga tidak terbayang bagaimana jadinya dan nantinya. Dalam kebingungannya, ia mendesah:
“Menurut Syekh bagaimana?”
“Ini hanya tawaran. Bersedia syukur, tidak pun tidak apa-apa.”
“Menurut Islam bagaimana? Saya kan manusia.” Tanya Ahmad lagi ingin tahu bagaimana dari sudut hukum agama.
“Tidak ada larangan.” Jawab gurunya kalem.

Pikiran Ahmad masih terus diliputi kebingungan. Selama berbulan-bulan sejak ia bisa berdialog dengan gurunya tersebut secara ruhani, Ahmad sudah terbiasa melihat jin. Oleh jin-jin kafir yang buruk rupa, yang wajahnya semrawut, tidak beraturan, sering sekali menggoda perjalanannya agar niatnya menemui dan berguru kepada Syekh Syarwani mundur, batal dan tidak jadi. Ini adalah ujian beratnya. Ia harus mengalahkan godaan-godaan makhlus halus itu. Awalnya, kaget luar biasa dan sangat takut ketika ia mampu melihat sosok jin-jin itu. 


Ada yang menertawakan perjalannya sambil bergelantungan di sebuah pohon di tengah malam, ada yang menghalangi jalan kakinya, ada yang menumpangi motor yang dikendarainya di jok belakang, ada yang menebarkan bau busuk, ada yang menyerupai wanita cantik dan telanjang bulat mengajaknya bersetubuh, ada yang menirukan suara ibunya atau istrinya memanggil-manggilnya ketika sedang berjalan. Semua itu terjadi antara jam 11.30 malam hingga jam 04.00 subuh ketika ia sering berjalan kaki ke sebuah tempat pertemuan dengan gurunya.

Lama-kelamaan matanya jadi biasa dan tidak kaget melihat jin-jin penggoda itu. Mereka selalu muncul setiap malam di tengah perjalanan ketika Ahmad menemui gurunya di tempat tersebut. Mereka menggoda dan menakut-nakutinya. 


Oleh keyakinannya kepada Allah, Ahmad tidak takut bahkan semakin berani mengusirnya dan bahkan sering menantangnya untuk tarung karena kesal. Kebanyakan jin-jin penggoda itu kabur, mangpret, ngacir ketakutan setelah dibacakan ayat-ayat Qur’an seperti ayat kursi. Tetapi, bukan hanya jin kafir yang buruk-buruk rupa itu yang dia lihat. Sering juga jin-jin Muslim menyapanya. Mereka ini sosoknya lain. 

Tubuhnya ada yang wangi, bersih, tampan dan cantik, tapi ukurannya tinggi-tinggi dan besar-besar. Umurnya ratusan tahun. Ada yang sedang memegang tasbih berdzikir kepada Allah, ada yang sedang khusyu beribadah dan sebagainya. Melihat mereka, Ahmad sudah biasa. Tetapi, ditawari menikahi dengan jin yang berbeda jasad, beda dunia, beda alam, sama sekali tidak terbayangkan olehnya.

Akhirnya bakti dan hormat pada gurunya mengalahkan keraguan dirinya. Bagi Ahmad, Syekh Habib Syawani di alam ruh, atas izin Allah, masih mengajarkan ilmu dan telah membukakan kasyafnya, yang membuatnya bisa melihat dan berdialog langsung dengannya. Ahmad akhirnya menyatakan siap dengan hati bulat, ikhlas dan pasrah. Singkat cerita, proses pernikahan pun dilangsungkan. 


Disaksikan gurunya dan ruh-ruh yang hadir, dengan suasana sangat khidmat, Ahmad dinikahkan dengan Fatimah binti Maulawi, seorang gadis jin Muslimah, berumur 200 tahun. Mas kawinnya, cukup hanya membaca surat Al-Fatihah. Mertuanya bernama Syekh Maulawi adalah jin yang sangat dihormati di kalangan jin Muslim di alamnya. Resmilah mereka sebagai pasangan suami istri.

Bagaimana gambaran dan kesan Ahmad tentang Fatimah, istrinya di alam jin itu? Ia menceritakannya kepada saya. “Ia memakai kerudung dan masya Allah cantiknya luar biasa. Tubuhnya harum. Tingginya sekitar 4 meter. Setelah nikah, saya memangilnya ummi, dia memanggil abi. Sikapnya tawadhu luar biasa kepada suami, bahasanya santun, sifatnya halus dan kecantikannya belum pernah saya lihat pada manusia. Saya belum pernah melihat wajah secantik itu.”

Beberapa hari dari itu, Ahmad bercerita tentang bulan madunya. Walaupun tinggi Fatimah sekitar 4 meter, tapi ketika berfungsi sebagai istri dan menemui suaminya, ia merubah ukurannya menjadi ukuran manusia biasa, normal. Suatu saat, Ahmad memulai ceritanya, ia diajak Fatimah berjalan-jalan, berkeliling ke alamnya. Alam jin tidak jauh berbeda dengan alam manusia. Ada pengajian, ada sekolah, kampus, masjid dan bangunan-bangunan lain. Sama dengan manusia, mereka memiliki peradaban. Tapi, itu peradaban jin. Bedanya, bentuknya aneh-aneh, berbeda dengan di alam manusia. Ahmad sangat sadar alias bukan mimpi. Selama berkeliling, perasaannya dipenuhi aneh dan aneh, takjub dan takjub, heran dan heran atas apa yang dialaminya di alam yang berbeda. 


Akhirnya ia tiba di sebuah rumah, tentu rumahnya Fatimah. Tinggi, luas, bentuknya aneh, tidak seperti rumah yang ada di alam manusia. Kamar Fatimah harum dan bersih. “Barang-barang” tertata rapih. Di atas tempat tidur, mereka ngobrol dan bercumbu. Selain sangat cantik, tubuh Fatimah tercium harum dan bercahaya. Maklum ia jin yang taat ibadah. Singkatnya, aneh juga, Ahmad merasakan kepuasan persis seperti dengan manusia, bahkan lebih. Kata Ahmad, Fatimah tidak akan pernah hamil. Persenggamaan jin dan manusia tidak akan mengasilkan kehamilan, karena perbedaan zat makhluk. Manusia fisik, jin non fisik alias makhluk ghaib.

Sejak itu, kata Ahmad, Fatimah selalu datang dimana Ahmad memerlukannya. Ngobrol berdua dengan penuh santun dan etika sebagai istri yang shaleh, sun tangan, menunduk dan tidak pernah bersuara keras. Saling mengingatkan beribadah kepada Allah. Saling menasehati untuk sabar dalam menghadapi masalah masing-masing. Tidak ada suasana sedikit pun dari Fatimah mendominasi Ahmad dari istri aslinya yang manusia, yaitu istri pertamanya. 


Bahkan, dalam banyak kesempatan, Fatimah selalu mendorong Ahmad untuk harmonis dengan istrinya dan anak-anaknya, menyayangi dan memperhatikan keluarga. Kehadiran Fatimah, tidak sedikitpun menggangu keberadaan keluarga Ahmad karena tidak ada nafkah yang harus dikeluarkan, tidak ada waktu yang terambil. Nafkahnya paling do’a. Perhatiannya bukan bentuk fisik, tapi ruhani. Kemana Ahmad pergi, Fatimah bisa dipanggil dan datang, atau ia yang datang sendiri. Makanan Fatimah sebagai jin Muslim dan makhluk adalah saripati-saripati makanan. Pernikahan itu kini sudah berumur dua tahun lebih. 

Hingga sekarang tetap saja rukun dan damai. Ahmad merasa sangat bahagia, demikian juga Fatimah. Kepada istri pertamanya, Ahmad tidak pernah menceritakan peristiwa poligaminya ini karena tidak perlu dan tidak akan dimengertinya. Toh keluarga tidak terganggu sedikitpun. Ahmad dan Fatimah hingga saat ini, keduanya adalah murid Syekh Habib yang sampai sekarang sering hadir dalam pengajian yang berisi nasehat-nasehat gurunya tersebut, tentu pengajian secara ruhani, yang orang awam seperti kita tidak bisa melakukannya.

Penutup
Demikianlah, menikah dengan jin bisa terjadi, tapi bukan syari’at dan tidak dianjurkan oleh agama. Tidak perlu dicontoh, apalagi menikahnya dengan tujuan-tujuan sesat seperti dilakukan sebagian orang yang menginginkan kekayaan, kesaktian, kekebalan dll. Ahmad maupun Fatimah dalam peristiwa di atas, keduanya tidak menginginkan, merencanakan dan membayangkannya sama sekali. Ahmad bersedia karena ditawari gurunya, Fatimah karena tawaran Bapaknya, Syekh Habib Maulawi. Pernikahan mereka dilandasi agama dan tauhid kepada Allah SWT. Tidak ada kemusyrikan didalamnya, tidak atas dasar lain-lain. Itu takdir saja dari Allah SWT. Tanpa izin-Nya, segala sesuatu tidak akan terjadi


Sumber :  
http://misterighaib.wordpress.com/2012/10/17/apakah-bisa-jin-menikahi-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar