Halaman

Selasa, 30 Juli 2013

Hukum Mengirim Al-Fatihah untuk Mayit

Dialog 1

Sabtu, 17 Nopember 2007 14:50:24 WIB
HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK MAYIT BERSAMA IMAM ASY-SYAFI’IY

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


Firman Allah Jalla wa ‘Alaa.
“Artinya : Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya manusia tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali apa yang telah ia usahakan” [An-Najm : 38-39]

Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat di atas.
“Yaitu, sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain demikian juga seorang tidak akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali apa-apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Dan dari ayat yang mulia ini Al-Imam Asy-Syafi’iy bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan hukum : Bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati. Karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka baik dengan nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tidak ada). Dan tidak pernah dinukil dari seorangpun shahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati). Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentu para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya [1]. Dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil tidak boleh dipalingkan dengan bermacam qiyas dan ra’yu (pikiran)” [2]

Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Tidak menjadi kebiasaan salaf, apabila mereka shalat sunnat atau puasa sunnat atau haji sunnat atau mereka membaca Qur’an lalu mereka menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati dari kaum muslimin. Maka tidaklah boleh berpaling (menyalahi) perjalanan salaf. Karena sesungguhnya kaum salaf itu lebih utama dan lebih sempurna” [Dari Kitab Al-Ikhtiyaaraat Ilmiyyah]

Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa bacaan Al-Qur’an bukan untuk orang yang telah mati akan tetapi untuk orang yang hidup. Membaca Qur’an untuk orang yang telah mati hatta untuk orang tua dan menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada mereka, adalah perbuatan yang sama sekali tidak berdalil bahkan menyalahi Al-Qur’an sendiri dan Sunnah dan perbuatan para shahabat. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Katsir yang mengambil dari Al-Imam Asy-Syafi’iy yang dengan tegas mengatakan bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang yang telah mati. Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak pernah diamalkan oleh kaum salaf. Dari sini kita mengetahui, bahwa membaca Qur’an untuk orang yang telah mati tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau ada, tentulah para shahabat yang pertama mengamalkannya sebelum orang lain. Kemudian amalan itu akan dinukil oleh tabi’in dan tabi’ut tabi’in termasuk Syafi’iy di dalamnya yang beritanya akan mencapai derajat mutawatir atau sekurang-kurangnya masyhur. Kenyataan yang ada sebaliknya, mereka sama sekali tidak pernah mengamalkannya sedikitpun.

Adapaun yang menyalahi Al-Kitab ialah.
[1]. Bahwa Al-Qur’an bacaan untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang mati.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Agar supaya Al-Qur’an itu menjadi peringatan bagi orang-orang yang hidup” [Yasin : 70]

[2]. Al-Qur’an itu hidayah/petunjuk bagi manusia

[3]. Al-Qur’an juga memberikan penjelasan dari petunjuk tersebut yang merupakan dalil dan hujjah.

[4]. Al-Qur’an juga sebagai Al-Furqan pembela antara yang hak dengan yang batil
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Bulan ramadlan yang diturunkan di dalamnya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan baiyinaat (penjelasan-penjelasan yang merupakan dalil-dalil dan hujjah yang terang) dari petunjuk tersebut dan sebagai Al-Furqan” [Al-Baqarah : 185]

[5]. Di dalam Al-Qur’an penuh dengan larangan dan perintah. Dan lain-lain masih banyak lagi yang semuanya itu menjelaskan kepada kita bahwa Al-Qur’an adalah untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang mati. Mungkinkah orang-orang yang telah mati itu dapat mengambil hidayah Al-Qur’an, mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya dan lain-lain?.

Adapun sunnah terlalu banyak haditsnya yang tidak memungkinkan bagi saya menurunkan satu persatu kecuali satu hadits di bawah ini.

“Artinya : Dari Abu Hurairah : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kamu jadikan rumah-rumah kamu itu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” [Hadits Shahih riwayat Muslim 2/188]

Hadits ini memberikan pelajaran yang tinggi kepada kita di antaranya.
[1]. Rumah yang tidak dikerjakan ibadah di dalamnya seperti shalat sunat dan tilawah (membaca) Al-Qur’an, Nabi samakan dengan kuburan.

[2]. Mafhumnya (yang dapat dipahami) bahwa kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya...?

[3]. Sekali lagi kita memahami dari sunnah nabawiah bahwa Qur’an bukanlah bacaan untuk orang-orang yang telah mati. Kalau Qur’an itu boleh dibacakan untuk orang-orang yang telah mati tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyamakan rumah yang di dalamnya tidak dibacakan Qur’an dengan kuburan! Dan tentulah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersabda : “Jadikanlah rumah-rumah kamu seperti kuburan!!!”.

Sungguh benar apa yang telah dikatakan Ibnu Katsir : “Tidak dinukil dari seorangpun shahabat bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang-orang yang telah mati. Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentulah para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya (Laukana khairan lasabakuna ilaihi)”.

Saya berkata : “Inilah rahasia yang besar dan hikmah yang dalam bahwa tidak ada seorangpun shahabat yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masalah membacakan Qur’an kepada orang-orang yang telah mati dan menghadiahkan pahala bacaannya hatta untuk orang tua mereka sendiri. Di mana mereka bertanya tentang sedekah, puasa nadzar dan haji untuk orang tua mereka yang telah wafat. Kenapa mereka tidak bertanya tentang Qur’an atau shalat atau dzikir atau mengirim Al-Fatihah untuk orang tua mereka yang telah wafat?

Jawabnya, kita perlu mengetahui kaidah besar tentang para shahabat. Bahwa para shahabat adalah aslam (yang paling taslim atau menyerah kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya) dan a’lam (yang paling mengetahui tentang agama Islam) dan ahkam (yang paling mengetahui tentang hukum dan paling tepat hukumnya). Oleh karena itu mereka sangat mengetahui bahwa bacaan Qur’an bukan untuk orang-orang yang telah mati akan tetapi bacaan untuk orang yang hidup.

KESIMPULAN
[1]. Bahwa Al-Qur’an untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang telah mati.

[2]. Membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah mati dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit bertentangan dengan Al-Qur’an sendiri dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ijma’ para shahabat. Dengan demikian perbuatan tersebut tidak ragu lagi adalah BID’AH MUNKAR. Karena amalan tersebut tidak pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun pada zaman shahabat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkannya hatta dengan isyarat. Dan para shahabat tidak pernah mengamalkannya sedikit pun juga..

[3]. Menurut Imam Syafi’iy bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang-orang yang telah mati.

[4]. Membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah mati menghilangkan sebagian dari maksud diturunkannya Al-Qur’an.

[5]. Kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Peganglah kuat-kuat kaidah yang besar ini! Bahwa setiap amal kalau itu baik dan masuk ke dalam ajaran Islam tentulah diamalakan lebih dahulu oleh para shahabat. Mafhumnya, kalau ada sesuatu amal yang diamalkan oleh sebagian kaum muslimin akan tetapi para shahabat tidak pernah mengamalkannya, maka amal tersebut jelas tidak baik dan bukan dari Islam.
[2]. Di dalam kaidah ushul yang telah disepakati “apabila nash (dalil) telah datang batallah segala ra’yu/pikiran



Dialog 2
 Apakah hukum membaca Al-Fatihah untuk mayit, dan hukum menyembelih binatang ternak, serta memberi uang kepada keluarga mayit?

Jawaban :

Mendekatkan diri kepada orang yang telah meninggal dunia dengan menyembelih binatang, memberi uang dan ibadah-ibadah lainnya, seperti memohon kesembuhan, meminta pertolongan dan kemudahan rezeki, termasuk perbuatan syirik yang dilarang dalam agama. Karena syirik adalah perbuatan dosa yang paling besar. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" [An Nisaa': 48] Dalam ayat lain, Allah juga berfirman, "Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka" [Al Maa-idah: 72] Dan firman Allah, "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan".[Al An'am: 88]. Dan masih banyak lagi ayat-ayat lain yang mengungkap masalah ini.

Keikhlasan ibadah baik berupa korban, nazar, doa, shalat maupun ibadah-ibadah lainnya, semestinya hanyalah ditujukan kepada Allah semata. Allah berfirman,"Katakanlah: "Sesungguhnya salatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".[Al An'aam: 162-163]

Adapun membacakan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang diniatkan sebagai hadiah bagi orang yang telah meninggal dunia, tidaklah dianjurkan. Karena tidak ada nas yang menganjurkannya. Maka sebaiknya ditinggalkan saja. Nabi dan para sahabatnya pun tidak pernah melakukannya.

Namun demikian, disyariatkan berdoa untuk mayit umat Islam, sedekah atas nama mereka dengan jalan berbuat kebajikan kepada fakir miskin untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Dan memohon kepada-Nya agar pahalanya diberikan kepada orang tua, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal. Sebagaimana sabda Nabi, "Bila seseorang meninggal dunia, maka putuslah segala amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya" (Diriwayatkan oleh Muslim)

Ditegaskan pula dengan sebuah hadis sahih, bahwaseseorang bertanya kepada Rasulullah, "Hai Rasulullah ibuku telah meninggal dan belum sampai berwasiat tentang hartanya, aku kira jika berwasiat pasti akan bersedekah. Jika aku sedekahkan atas nama ibuku, apakah ia akan mendapatkan pahala". Rasul menjawab, "Iya".

Di antara ibadah lain yang bisa diwakilkan adalah haji, umrah dan membayar utang. Kesemuanya diperkuat dengan dalil yang sahih.

Berbuat kebajikan kepada keluarga mayit, berupa sedekah harta atau korban, tidak dilarang. Apalagi bila keadaan keluarga mayit miskin. Sebaiknya, sanak saudara dan para tetangga membuatkan makanan di rumahnya untuk dihadiahkan kepada keluarga mayit. Atas dasar, sebuah hadis yang menyebutkan, bahwa ketika Rasul saw. menerima kabar gugurnya putra pamannya, Ja'far bin Abi Thalib pada perang Mutah, beliau menyuruh keluarganya membuatkan makanan untuk keluarga Ja'far. Beliau bersabda, "karena akan datang kepada mereka yang menyibukkannya".
 
Adapun keluarga mayit tidak diperkenankan membuatkan makanan untuk disuguhkan kepada orang banyak dengan tujuan agar pahalanya sampai kepada mayit. Karena yang demikian itu adalah kebiasaan jahiliah. Baik pembuatan makanan itu, pada hari keempat, kelima dan awal tahun kematian. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh sebuah hadis, bahwa Jarir bin Abdullah Al Bajli ra. seorang sahabat Nabi berkata, "kami berkumpul di rumah keluarga orang yang meninggal dunia dan membuatkan makanan setelah penguburan mayit. Karena berduka cita".


Sedangkan apabila seorang tamu datang untuk bertakziah, maka keluarga mayit boleh membuatkan makanan untuk suguhan para tamu. Selain itu, diperkenankan pula keluarga mayit mengundang tetangga, sanak famili dan siapa saja yang dikehendaki, untuk makan bersama dari makanan-makanan yang telah dihadiahkan kepadanya.

 http://khazanahislamku.blogspot.com/2013/04/hukum-membaca-al-fatihah-untuk-orang.html

Dialog 3

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Sebagian jama’ah ada yang selalu membaca Al Fatihah setelah shalat. Alasannya karena Al Fatihah itu doa atau berkah. Apakah amalan ini termasuk dalam sunnah Nabi? Dalam kesempatan lain pun mereka mengirimkan Al Fatihah untuk arwah orang yang sudah mati, apa hukum amalan ini?

Jawab:

Tentang membaca Al Fatihah setelah shalat, saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Adapun yang terdapat dalil dari sunnah Nabi ialah membaca ayat Kursi, qul huwallahu ahad, qul a’udzu birabbil falaq, qul a’udzu birabbinnaas. Terdapat banyak hadits yang menganjurkan membaca surat-surat tersebut setelah shalat yang lima waktu. Adapun surat Al Fatihah, saya tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkan membacanya setelah shalat.

Surat-surat yang tadi saya sebutkan, itu pun tidak boleh dibaca dengan cara bersama-sama dengan suara yang dikeraskan. Yang benar adalah setiap orang membaca sendiri-sendiri dengan suara yang didengar oleh diri sendiri.

Adapun mengirimkan Al Fatihah untuk arwah orang mati, ini termasuk amalan bid’ah. Arwah orang mati tidak perlu dikirimkan Al Fatihah ataupun bacaan Qur’an lainnya, karena amalan demikian tidak ada tuntunannya dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun dari praktek orang-orang shalih generasi salaf dari umat ini. Dan ini adalah amalan yang tertolak. Jadi tidak diperlu mengirimkan Al Fatihah baik dari masjid, dari kuburan, dari rumah, atau dari tempat lain.

Kepada orang yang sudah meninggal, yang kita kirimkan adalah doa, jika ia orang Muslim. Kita mohonkan rahmah dan maghfirah baginya. Juga bersedekah atas nama mereka. Juga berhaji atas nama mereka. Inilah amalan-amalan yang ada dalilnya. Adapun mengirim Al Fatihah atau ayat Qur’an lain untuk orang yang sudah mati, ini adalah amalan yang diada-adakan dan bid’ah.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/29974
Dari artikel 'Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati — Muslim.Or.Id'


Dialog 4



Oleh : Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr

Bismillah,
Diantara bid'ah-bid'ah seputar pengkhususkan pada bacaan surat Al Faatihah yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, setidaknya diantaranya ada 20, yakni :

1. Membacakan surat Al-Faatihah kepada mayit. Termasuk dalam masalah ini menghadiahkan (pahala) bacaan Al-Faatihah untuk orang yang sudah meninggal, dan membacakannya di sisi kuburan mereka.

Perlu Anda ketahui, semoga Allah menunjuki Anda, bahwa membacakan Al-Faatihah kepada orang yang sudah meninggal, atau menghadiahkan pahala bacaan tersebut untuk mereka, atau membacanya di sisi kubur mereka, atau di sela-sela bacaan dzikir, kesemuanya ini adalah perbuatan bid'ah yang banyak dilakukan oleh kaum Muslimin. Seakan-akan mereka pura-pura tidak tahu bahwa Allah berfirman:

لِيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا وَيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَى الْكَافِرِينَ

"agar dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) .... " (QS. Yaasiin: 70),

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Apabila seorang hamba meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara :
sedekah jariyah (yang terus mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo'akannya." [HR. Muslim (no. 1631), Ahmad (II/316), dan Ibnu Majah (no. 3016)].

Dan Allah ta'ala berfirman :

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

"dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, " (QS. An-Najm: 39)

Artinya, sebagaimana seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain, maka ia pun hanya akan mendapatkan pahala atas kebaikan yang telah ia lakukan sendiri. Berdasarkan ayat yang mulia ini, Imam asy-Syafi'i rahimahullah mengambil kesimpulan hukum bahwasanya pahala bacaan al-Qur'an yang dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah mati tidak akan sampai kepadanya. Karena, bacaan tersebut tidak termasuk amalan dan perbuatan mereka sendiri.

Karenanya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan hal itu kepada umatnya. Beliau tidak pernah menyuruh atau membimbing mereka untuk melakukannya, baik dengan dalil yang jelas ataupun berupa isyarat.

Demikian pula, perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan dari Sahabat Nabi radhiallahu 'anhum jami'an. Seandainya perbuatan ini dianjurkan, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengerjakannya.

Akan tetapi, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hanya berwasiat kepada para Sahabatnya setelah selesai menguburkan mayit:

"Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mohonlah agar ia mampu menjawab pertanyaan (Malaikat-ed), karena sesungguhnya ia sedang ditanyai." [HR. Abu Dawud (no. 3221), Al-Hakim (I/ 370), dan Al-Baihaqi (IV165); guru kami, Al-Albani, semoga Allah menyucikan rohnya dan menerangi kuburnya, menshahihkan sanadnya].

Sama bid'ahnya dengan perbuatan-perbuatan di atas, membacakan surat Al-Faatihah di atas kepala mayit, dan membaca awal surat Al-Baqarah di ujung kedua kakinya.

2. Membaca surat Al-Faatihah ketika hendak melakukan suatu akad. Khususnya pada akad nikah atau peminangan, dan menjadikannya sebagai suatu syarat dalam akad tersebut. Sebagian umat Islam meyakini bahwa membaca surat Al-Faatihah ketika itu akan menjadi ikatan yang tidak akan pernah putus, atau ia sebanding dengan empat puluh empat sumpah.

Pada dasarnya, bid'ah adalah suatu kebiasaan yang buruk dan termasuk kesesatan. Dan keburukannya akan bertambah parah ketika ia berubah layaknya sebuah ibadah yang disyari'atkan. Sungguh, munculnya satu bid'ah pasti akan menghilangkan suatu sunnah. Dan bid'ah membaca Al-Faatihah ketika akad ini telah menghapuskan sunnah membaca khutbatul hajah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya.

3. Membaca Al-Faatihah dengan satu kali tarikan napas dan dengan niat menunaikan hajat. Perbuatan ini sama sekali tidak pernah diajarkan di dalam syari'at Islam. Ditambah lagi, cara membaca Al-Faatihah dengan satu napas ini menyelisihi cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membacanya. Karena, beliau berhenti (untuk bernapas) pada setiap ayat.

4. Menambahkan bacaan: "Ziyaadah fi syarafin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (tambahan bagi kemuliaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam)." Perbuatan ini tentu menyelisihi perintah Allah azza wa jall dalam firman-Nya:

...صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. "(QS. Al-Ahzaab: 56)

5. Membaca Al-Faatihah setelah selesai membaca al-Qur-an. Biasanya, setelah selesai membaca al-Qur-an, sebagian orang langsung mengucapkan: "Al-Faatihah", kemudian mereka membacanya dengan suara pelan.

6. Mengucapkan: "Al-Faatihah" ketika melewati salah satu kuburan orang-orang shalih, atau di persimpangan jalan.

7. Membaca surat Al-Faatihah secara berjama'ah dan dengan suara keras, setelah salam dari shalat jenazah. Diikuti setelahnya dengan membaca ayat:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ

"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi .... " (QS. Al-Ahzaab: 56)

8. Mengerjakan shalat seratus raka'at dengan membaca surat Al-Faatihah dan surat Al-Ikhlaash sebanyak sepuluh kali (pada tiap rakaat). Dan setelah shalat membaca istighfar seratus kali, yang dilakukan pada hari raya 'Iedul Fithri, baik malam maupun siangnya.

9.  Membaca Al-Faatihah setelah mengucapkan salam pada shalat Witir.

10. Makmum berisyarat dengan jari telunjuk pada saat imam membaca Al-Faatihah pada shalat jahriyyah.

11. Menambahkan ucapan Amin : "Aamiin ya arhamar raahimin" setelah imam membaca: "Waladh Dhaalliin".

12. Makmum mendahului imam dalam mengucapkan: "Aamiin."

13. Membaca surat Al-Faatihah dan surat al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) masing-masing tujuh kali setelah shalat ]um'at.

14. Imam berdiam cukup lama setelah selesai membaca surat Al-Faatihah.

15. Imam menjulurkan kedua tangannya ke bawah langsung setelah selesai membaca surat Al-Faatihah.

16. Mengeraskan bacaan basmalah pada shalat jahriyyah.

17. Mengeraskan bacaan ta'awwudz di dalam shalat.

18. Makmum mengucapkan: "Ista'antu bika ya Rabbi" (Aku meminta pertolongan kepada-Mu, ya Rabb), atau ucapan: "Allaahumma Iyyaaka Na'budu wa Iyyaaka Nasta'iin" (Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan) ketika imam membaca: "Iyyaaka Na'budu wa Iyyaaka Nasta'iin". Serta, ucapan makmum: "Rabighfirli wa liwaalidayya" (Ya Allah, ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku) ketika imam membaca: "Ihdinash Shiraathal Mustaqiim".

19.
Shalat empat raka'at diantara shalat Zhuhur dan 'Ashar pada hari 'Asyura'. Pada setiap raka'atnya membaca surat Al-Faatihah satu kali, ayat Kursi sepuluh kali, surat Al-khlaash sebelas kali, dan surat al-Mu'awwidzatain lima kali. Lalu, setelah salam beristighfar kepada Allah tujuh puluh kali.

20. Shalat seratus raka'at pada malam pertengahan bulan Sya'ban. Pada setiap raka'at membaca surat Al-Faatihah dan surat Al-Ikhlaash sepuluh kali.[Hidaayatul Hairaan ilaa HukmLailatin Nishfmin Sya 'baan, cet. II].

[Disalin dari : "Qotfuts Tsamar al Mustathoobi fii Tafsiiri Faatyhatil Kitaab", 60 Mutiara Hikmah Al Faatihah, karya Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr, hal 125-130, Penerbit Pustaka Imam Syafi'i]

Read more: http://abuayaz.blogspot.com/2012/03/20-bidah-seputar-pengkhususan-surat-al.html#ixzz2aThpY31z







Tidak ada komentar:

Posting Komentar