Halaman

Kamis, 18 Juli 2013

Wahai Wanita ingatlah Kodrat dan Tujuan Tuhan menciptakanmu

Sungguh merupakan musibah besar yang melanda umat Islam tatkala kaum muslimah keluar dari rumahnya dalam keadaan berpakaian tetapi telanjang. Padahal Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa perempuan-perempuan semacam itu tidak akan mencium bau surga. 

Beliau bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya… (salah satunya) para wanita yang berpakaian tapi telanjang dan berlenggak-lenggok. Rambut kepala mereka seperti punuk unta, mereka itu tidak akan mendapatkan baunya surga padahal bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim). Saudariku, kalau engkau masih mau mendengar nasihat Nabimu maka kenakanlah jilbabmu dengan benar!!

Mengekor Barat


Memang sejak jauh hari Nabi telah memperingatkan bahwa akan ada diantara umat ini yang mengikuti budaya orang-orang terdahulu dari kalangan Yahudi dan Nasrani. 
Imam Bukhori telah mencatat sabda Beliau, “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti gaya hidup orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sampai-sampai seandainya mereka masuk ke dalam lubang dhobb (sejenis biawak) niscaya ada di antara kalian yang ikut masuk pula ke dalamnya.”
 
Lihatlah wanita-wanita muslimah di sekeliling kita, bukankah selama ini sebagian besar dari mereka menjadi korban budaya barat yang kafir itu? Hampir segalanya mereka tiru; mulai dari cara berpakaian, cara berinteraksi dengan lawan jenis, bahkan sampai pola pikir yang hedonis (mencari kesenangan dunia semata) dan ujung akhirnya mereka turut bercampur baur dengan kaum lelaki di kantor-kantor, di parlemen dan restoran-restoran. Kini terbuktilah perkataan Nabi yang mulia, dan sungguh sangat ironi tatkala mereka melakukan ini semua dengan bertameng emansipasi yang digembor-gemborkan oleh barat.

Ikutilah Jejak Ibunda

Duhai saudariku, andaikata apa yang kalian lakukan ini dengan bercampur baur bersama kaum pria di pemerintahan, di kantor-kantor adalah kemaslahatan untuk kaum muslimah tentulah para isteri Nabi dahulu adalah orang pertama yang melakukan perbuatan sebagaimana yang kalian lakukan sekarang ini? Lalu mengapa kalian melakukan apa yang tidak mereka lakukan? Apakah kalian merasa lebih cerdas dari ibunda ‘Aisyah yang menyadari kesalahannya tatkala berani memimpin pasukan ketika terjadi perang Jamal? 
Beliau benar-benar menyesal karena melalaikan sebuah sabda Rosululloh, “Tidak akan pernah beruntung kaum manapun yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (HR. Bukhori). 
Cobalah bandingkan dengan sebagian kaum muslimah dewasa ini yang dengan bangga memamerkan auratnya di layar kaca yang ditonton oleh ribuan pasang mata! Atau mereka yang dengan berapi-api berteriak-teriak berdemo di jalan-jalan dengan dalih untuk membela hak kaum muslimin, dan lebih lucunya lagi berdalil dengan perbuatan Aisyah yang telah disesali tersebut. Atau mereka yang berkoar-koar di atas mimbar demi mendapatkan kursi DPR serta rela bercampur baur dengan lelaki yang bukan mahromnya. Allohu akbar!!, hanya kepada-Nya lah kami mohon pertolongan.
 

Kembalilah ke Istanamu

Seorang muslimah yang sholihah yang senantiasa menjaga dirinya, memiliki rasa malu dan memelihara kehormatannya itulah yang dipuji oleh syari’at. Dengan aktivitasnya mengurus rumah dan membekali dirinya dengan ilmu syar’i atau mendidik anak-anak maka dengan demikian ia telah turut serta berusaha mewujudkan masyarakat islami. 
Melalui tangan-tangan dan didikan merekalah akan terlahir pemuda-pemudi yang berbakti kepada Alloh dan Rosul-Nya. Namun sayang sekali betapa sedikitnya wanita semacam ini.

Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan di dalam kitab tafsirnya, “Hendaklah kamu tetap di rumahmu -artinya tetaplah di dalamnya, karena hal itu lebih menyelamatkan dan menjagamu- Dan jangan berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyah dahulu -artinya janganlah kamu (wahai kaum wanita) memperbanyak keluar rumah dalam keadaan bersolek atau memakai harum-haruman seperti kebiasaan wanita-wanita jahiliyah dahulu yang sama sekali tidak berilmu dan tidak kenal agama, maka perintah ini semua turun dalam rangka menolak kejelekan dan penyebab-penyebabnya…” (Taisir Al Karim Ar Rahman cet. Muassasah Ar Risalah hlm. 668)

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah setelah membawakan ayat di atas beliau pun membawakan beberapa riwayat yang menerangkan maksud ayat ini, kami nukilkan sebagiannya. 
Beliau berkata: Hendaknya kamu tetap tinggal di rumahmu- artinya hendaknya kamu senantiasa tinggal di rumahmu, jangan keluar tanpa ada keperluan; di antara keperluan yang syar’i adalah (keluar rumah) untuk mengerjakan shalat di masjid asalkan syaratnya terpenuhi yaitu sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kamu larang hamba-hamba Allah (wanita) untuk mendatangi masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaknya mereka keluar (rumah) dalam keadaan tidak memakai wewangian.” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka”…
 
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaithan akan menghias-hiasinya dan wanita yang paling dekat dengan rahmat Rabbnya adalah yang berada di dalam rumahnya.” (HR. Tiridzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jaami’ 6690)… (lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim cet. Maktabah Taufiqiyah hlm. 245-246).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pada asalnya wanita memang harus lebih banyak beraktivitas di dalam rumahnya, sehingga dia tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk shalat berjama’ah di masjid, shalat Ied di lapangan, berobat, menuntut ilmu, berbelanja dan lain sebagainya.

2. Apabila ada keperluan yang menuntut untuk keluar rumah maka ada adab-adab yang harus diperhatikan oleh muslimah (akan kami sebutkan hal itu sebentar lagi, insya Allah).

3. Turunnya perintah ini semata-mata bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehormatan, keselamatan dan kesucian kaum wanita serta membentengi mereka dari berbagai kejelekan serta menutup celah-celah yang menjurus ke sana. Maka ingatlah wahai saudariku, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tinggalnya seorang wanita di rumahnya itu merupakan ibadah dan ketaatan kepada Allah yang engkau akan memperoleh pahala yang besar apabila engkau melaksanakannya ikhlash karena-Nya, betapa indahnya syari’at Islam ini sampai-sampai detik-detik yang kau lalui di rumahmu itu bernilai pahala bagimu… Subhaanallaah! Ingatlah wahai saudariku, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya tinggalnya wanita di rumahnya merupakan syari’at Rabbaniyah yag diturunkan dari sisi Dzat yang Mahabijaksana lagi Maha mengetahui yang nampak maupun yang tersembunyi…(disadur dari Nashihati li Nisaa’ karya putri Syaikh Muqbil; Ummu ‘Abdillah Al Wadi’iyah cet. Daarul Haramain hlm. 101)
Adab Wanita Keluar Rumah
Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan oleh kaum wanita apabila mereka keluar rumah agar langkah-langkah yang mereka ayunkan tidak membuahkan petaka dan murka Ar Rahman serta penyesalan di hari kemudian. Adab-adab ini dihimpun dari nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah beserta keterangan atau kesimpulan para ulama’:
1. Mengenakan jilbab sesuai tuntunan syari’at (penjelasannya akan disebutkan sebentar lagi insya Allah).

2. Tidak memakai harum-haruman.

3. Merendahkan suara langkah kakinya agar bunyi sandalnya tidak terdengar. (lihat QS. An Nuur: 31).

4. Apabila seorang wanita pergi bersama saudarinya, sementara di sekitar itu terdapat beberapa orang lelaki maka jangan berbincang-bincang dengan saudarinya, ini bukan berarti suara wanita termasuk aurat, akan tetapi terkadang ketika kaum lelaki mendengar suara wanita hal itu dapat menimbulkan fitnah/godaan (di dalam hatinya).

5. Apabila dia telah bersuami maka harus seizinnya.

6. Apabila perjalanan yang ditempuhnya termasuk kategori safar maka harus ditemani oleh mahramnya (contoh: ayahnya, kakak kandungnya yang laki-laki, dsb).

7. Tidak boleh berdesak-desakan dengan kaum lelaki.

8. Senantiasa menghiasi diri dengan rasa malu.

9. Menundukkan pandangan (terhadap lawan jenis).

10. Tidak menanggalkan pakaian lapis luarnya selain di rumah suaminya apabila hal itu ditujukan untuk ber-tabarruj (bersolek), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya (lihat Nashihati li Nisaa’ karya putri Syaikh Muqbil; Ummu ‘Abdillah Al Wadi’iyah cet. Daarul Haramain hlm. 99-100).
Maka perhatikanlah pakaianmu, pakaian saudari-saudarimu yang hampir setiap hari keluar rumah dengan tidak memperdulikan adab-adab islami ini, Subhaanallaah… demikiankah cara kalian berterimakasih terhadap Allah yang telah menciptakan kalian?, Rabb yang telah menganugerahkan rizki dari langit dan bumi untuk kalian?? Belum lagi tingkah laku mereka yang rela memajang kecantikannya di depan para lelaki yang bukan mahramnya, ditambah parfum yang melekat di badan mereka menusuk hidung dan diumbar dimana-mana… tanpa rasa malu! Innaa lillaahi wa innnaa ilaihi raaji’uun, Ya Rabbi ampunilah kami…
Kini Saatnya Berjilbab Sesuai Syari’at
Saudariku, mumpung pintu taubat masih terbuka lebar, maka marilah kita perbaiki diri kita untuk meraih keridhaan Allah dan menghindarkan diri dari murka-Nya. Ingatlah bahwa perintah berjilbab itu datang dari Dzat yang Mahabijaksana lagi Mengetahui segala maslahat dan bahaya yang akan menimpa seorang hamba. Marilah kita simak dengan seksama ayat yang diturunkan Allah untuk melindungi kesucian dan kehormatan kaum wanita.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Kata ‘jilbab’ jamaknya ‘jalaabib’, yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh dari kepala sampai kaki; atau menutup sebagian besar tubuh, dan dipakai di bagian luar sekali seperti halnya baju hujan. Jilbab mempunyai syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al Mujaddid Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam bukunya Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yaitu:
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan (yaitu muka dan telapak tangan, menurut pendapat yang lebih kuat/rajih).
2. Tidak untuk berhias, atau tidak terdapat hiasan pada pakaian itu sendiri.
3. Kainnya harus tebal, tidak boleh tipis.
4. Kainnya harus longgar, tidak ketat.
5. Tidak diberi wewangian atau parfum.
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki.
7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir.
8. Tidak untuk mencari popularitas/libas syuhrah.
Bagi yang hendak meneliti dan membaca lebih dalam tentang masalah ini maka kami sangat menganjurkan para muslimah agar membaca kitab beliau tersebut, dan kitab ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh beberapa penerbit dengan judul Jilbab Wanita Muslimah atau judul yang senada. (Lihat juga Ensiklopedi Wanita Muslimah karya Haya binti Mubarak Al Barik, penerbit Darul Falah, hlm. 149-151)
  Islam membelenggu wanita! Lihatlah, wanita tidak boleh keluar rumah! Jika keluar, wanita harus menutup tubuhnya! Wanita pun hanya dinilai setengah laki-laki!
Benarkah Prasangka Tersebut ?
Saat wanita dalam bencana, Islam datang mengangkat mereka. Ketika wanita tengah di penjara, Islam lah yang membebaskannya. Di saat wanita tidak dijamin hak-haknya, Islam memberikannya. Bahkan hak-hak wanita yang ditetapkan oleh Islam sangat banyak, lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya. Berbagai kewajiban yang berat-berat, telah dibebankan kepada laki-laki dan wanita telah dilepaskan dari beban yang berat ini. Meski demikian hak-hak yang diberikan Islam tidaklah mengorbankan fitroh wanita, melainkan dibingkai indah sehingga selaras dengan fitroh yang bersih. Sungguh, tiada aturan yang lebih baik dibandingkan aturan Islam.

Rumah Adalah Istana Kaum Wanita
Di antara keagungan syariat Islam adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, termasuk dalam dunia laki-laki dan wanita. Islam menngatur bahwa laki-laki lah yang bertugas ke luar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim). Di sisi lain, Islam menempatkan wanita di dalam rumah untuk mengurusi anak, mempersiapkan keperluan suami, serta urusan rumah tangga lainnya. Tugas ini adalah tugas yang sangat mulia. Dari hasil didikan para wanita yang sholihah inilah terlahir generasi Islam yang shalih, tangguh dan taat kepada Alloh. Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia,
“Dan wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (mutaffaqun alaihi).”
Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.“ (Al Ahzab: 33)”
Namun hal di atas tidaklah melazimkan wanita dilarang keluar rumah kalau memang ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan di luar rumah, tentunya dengan tetap menjaga aturan yang telah ditetapkan Islam ketika wanita keluar rumah.
Islam Menjaga Kehormatan dan Martabat Wanita
Hal ini sangatlah jelas kalau kita mau merenungkan ayat berikut yang artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita–wanita yang baik–baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An Nuur: 4). Demikian pula ajaran agama Islam yang lainnya seperti perintah untuk berjilbab, larangan berbicara dengan suara mendayu-dayu, larangan memakai parfum ketika melewati pria, dan sebagainya. Semuanya adalah untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita.
Nasehat Ulama Untuk Para Wanita
Syaikh Bin Baaz rohimahulloh mengatakan,
“Tinggalnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaanya, setelah dia mengerjakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fitroh dan kodratnya. Hal ini akan mewujudkan kebaikan bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun generasi yang akan datang. Jika masih punya waktu luang maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta pekerjaan lain yang semisalnya. Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Jangan lupa peran Ummahatul Mu’minin, mereka mengajarkan kebaikan (baca: ilmu agama) pada umat ini namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki…“

 
Sumber : http://wanita.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar