Halaman

Selasa, 06 Agustus 2013

Poligami haram jika Tidak bisa Adil

 

Islam adalah agama yang fitrah dan selalu menghadapi realita dengan mengarahkan dan menjauhkannya dari sikap berlebihan. Demi kepentingan manusia secara umum, baik secara pribadi maupun masyarakat, islam membolehkan lelaki muslim menikah lebih dari seorang wanita.

Syarat yang ditetapkan islam bagi seorang Muslim untuk berpoligami ialah adanya kepercayaan terhadap dirinya bahwa dia mampu berbuat adil antara isteri-isterinya dalam segala macam permasalahan rumah tangga. Kalau tidak yakin akan kemampuan dirinya untuk menuanaikan hak-hak ini secara adil dan seimbang, maka haram baginya menikah lebih dari seorang istri.

Allah berfirman : "Jika kamu khawatir tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja" (surat an nisa 3)

Di antara manusia ada orang yang memiliki keinginan besar untuk mendapatkan keturunan, akan tetapi istrinya tidak dapat berproduksi karena mandul, penyakit, atau faktor lainnya. Ada pula yang kuat nafsu seksualnya, sedangkan istrinya tidak begitu bersemangat terhadap laki-laki atau sakit, atau masa haidnya begitu lama atau sebagainya..

Adakalanya jumlah wanita yang lebih banyak daripada kaum laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda pilihan, Bukankah kondisi semacam ini adalah merupakan kemaslahatan bagi masyarakat dan bagi kaum wanita sendiri jika mereka dimadu?? Sehingga dengan demikian mereka tidak hidup menyendiri sepanjang masa tanpa mengalami kehidupan berumah tangga dengan mendapatkan ketenangan, cinta kasih, perlindungan, kenikmatan dan lain sebagainya..

Ada 3 kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dari lebih banyaknya jumlah wanita daripada laki-laki yang mampu menikah. Yaitu:

1. Mungkin wanita itu akan hidup sendiri selamanya dalam kepahitan tanpa pernah menikah.

2. Mungkin mereka melepaskan kendali sehingga mereka hidup sebagai alat permainan kaum laki-laki secara haram.

3. Mungkin mereka akan menikah dengan lelaki beristri yang mampu memberikannya nafkah dan dapat bergaul dengan baik.

Tidak diragukan lagi bahwa kemungkinan terakhir inilah merupakan pemecahan yang adil dan obat yang mujarab, karena alternatif ini merupakan hukum yang ditetapkan islam:

ومن أحسن من الله حكما لقوم يوقنون

"dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum allah bagi orang-orang yang yakin?" (al maidah 50)


Sesungguhnya Poligami dan Monogami(kalau boleh saya sebut untuk 1 pria dng 1 istri) telah diatur dalam Al Qur'an ...
Keduanya diperbolehkan, dan diatur dalam Al Qur'an ...
Kita tidak boleh mengharamkan poligami ataupun menyalahkan monogami ...
Semua ada sebab dan akibat, dan diatur semuanya dalam Al Qur'an ...
Boleh jadi kita tidak suka sesuatu, namun padahal itu baik bagi kita, dan mungkin kita suka sesuatu padahal itu tidak baik bagi kita, yang Maha Mengetahui sesuatu itu baik atau tidak hanyalah Allah ...

 

Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami.

Allah berfirman,


إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. 


Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. 

Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.


Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)


Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62).

Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.



Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:

  • Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
  • Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalamAdhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  • Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  • Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
  • Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.
  • Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
  • Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
  • Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.

Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? 

Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. 

Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. 

Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.

Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):

  • Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
  • Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.

Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
  • Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  • Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  • Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  • Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  • Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  • Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
  • Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  • Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  • Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
  • Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran. Jika seseorang tidak bisa memenuhi syarat² berpoligami, dan dikuatirkan tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya menikah hanya dengan 1 istri saja, seperti yg disebutkan dalam (QS. An Nisaa: 3) diatas.

Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.

Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya

Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.

Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir

Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Demikian tulisan singkat tentang poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba untuk berpoligami.

Hukum Poliandri (menikahi lebih dari dari satu suami)

Hukum bagi wanita yang mempunyai suami lebih dari satu adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jika poliandri benar- benar terjadi maka secara hukum pernikahan yang sah adalah pernikahan yang pertama . Ini berdasarkan hadits riwayat AHMAD yang bisa dijadikan dalil.

Dari Hasan dari Uqbah bin Amir bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." (HR. Ahmad no 16710)


Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)

Hadits diatas menunjukkan bolehnya menikahi wanita, karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Tidak dilarang menikahi wanita bukan karena agamanya, namun lebih utama dan sebaiknya adalah karena agamanya.


Mengapa? karena dari agama yg baik itu, seorang suami bisa mendapatkan 'surganya' dunia, dimana apabila suami sedang lemah iman, maka si istri akan menasehatinya supaya segera mendekat kepada Allah. Rumah tangga akan dijaga oleh si istri dng sangat amanah, dan si istri juga dapat mendidik anak² mereka supaya bisa menjadi anak² yg sholih-sholihah, dan berbakti pada orang tua. Pendek kata, jika menikah karena agama, maka antara suami dan istri bisa saling menasehati untuk menuju keridloan Allah. Menuju 'Surga dunia' dan juga 'Surga akhirat'.


Menikah karena agamanya, juga dapat diartikan, menikah dng wanita yg berakhlak yg baik. Karena dengan akhlak yg baik, akan muncul dan tumbuh agama yg baik. Dan begitu juga sebaliknya, dengan agama yg baik, akan muncul dan tumbuh akhlak yg baik pula.

Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)

Masalah poligami sering di exploitasi oleh bangsa Barat Kristen untuk menjelek-jelekkan kaum muslimin, sementara mereka memperkenankan kaum laki-laki bermain dengan perempuan-perempuan cabul dan wanita simpanan tanpa ikatan dan perhitungan. na'udzubillah min dzalik....

semoga bermanfaat adanya..




sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar