Artikel ini saya tujukan kepada umat Islam karena dasar hukum yang saya kutip adalah hukum Islam, tujuannya setidaknya agar kita kembali mengingat hukum-hukum ini, untuk memicu kita mempelajarinya kembali lebih jauh, dan mari berperan membantu mengingatkan setidaknya remaja-remaja kita, anak-anak kita, dan pihak lain yang kita rasakan perlu.
Kita tahu bahwa di lingkungan sekitar kita banyak sekali remaja yang suka berdua-duaan di tempat yang sepi. Sinetron kita juga menggambarkan model pacaran yang sudah dianggap lumrah oleh masyarakat. Tetapi ketahuilah saudara muslim… bersentuhan tangan saja bagi mereka yang bukan muhrim sudah dilarang sesuai dengan HR Thabroni:
“Jika seseorang dari kalian ditikam dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.”
Rasullallah SAW sangat mengancam keras orang-orang yang bersentuhan (dengan sengaja) pada lawan jenis yang bukan muhrimnya, dan beliau sendiri tidak pernah melakukannya sesuai dengan HR Bukhari, 4891 yang diriwayatkan oleh istri beliau Aisyah r.a. :
“Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian”.
Dan hendaknya kita ingat peringatan Allah akan larangan mendekati perbuatan zina dalam QS Al Israa’, 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.”
Dan marilah kita ingat pula peringatan Rasullallah SAW dalam HR Bukhari juga HR Muslim: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Begitu juga dalam HR Ahmad: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.”
Saudara sesama muslim, kita tahu bahwa mendekati zina saja sudah dilarang, begitulah Islam menjaga kesucian umatnya bagi mereka yang mau beriman. Maka tentunya kita tidak bisa bermain-main dengan perbuatan zina. Sayangnya umat Islam kita yang katanya diatas 80% dari total penduduk Indonesia banyak yang tidak mau belajar memahami hukum Islam yang mereka pegang. Persoalan perzinaan sebelum menikah dianggap selesai dengan diresmikannya pernikahan antara mereka yang telah berbuat zina. Ah sayang sekali juga model yang beginian banyak disinetronkan. Padahal kita ketahui zina adalah dosa besar yang ancamannya sangat keras sesuai QS Al-Furqaan, 68-69:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.”
Kita ketahui dalam QS Al Furqaan ayat 70 kelanjutannya disampaikan: “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Tetapi kita ketahui bahwa hukum taubat dalam Islam itu banyak yang disertai dengan kafaroh. Dan hukum kafaroh bagi perbuatan zina ada dalam QS An Nuur, 2-3: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Hukum kafaroh ini adalah bagian dari hukum taubatan untuk mereka yang melakukan zina sebelum pernikahan. Dan bagi mereka yang sudah terjaga (bersuami/beristri) lantas melakukan perbuatan zina maka kafarohnya adalah dicambuk/dilempari batu sampai meninggal. Itulah bagian dari taubatan mereka yang hukumnya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ampunan Allah adalah ketika kafarohnya telah dijalankan.
Kejahatan perkosaan sekarang ini banyak dan hukum wanita yang beriman yang terdesak dalam kondisi ini adalah harus berjuang melawan pihak yang akan memperkosa demi menjaga kesuciaannya. Dan apabila terbunuh karena menjaga kesuciaanya maka dia meninggal dalam keadaan mati sahid. Demikianlah Islam menjaga umatnya dari syahwat zina. Hukum zina sangat keras karena zina memang dosa besar. Keburukan dari perbuatan zina telah kita rasakan di masyarakat, dan hal yang paling menakutkan adalah ketika anak-anak sudah terlibat dalan tindak kejahatan zina, biasanya rangkaiaanya akan merambat pada minuman keras, obat, dan film porno, yang membuat masa depan mereka hilang.
Bagi kaum wanita muslim selain menjaga dengan mentaati hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam agama, terdapat juga doa untuk menjaga diri dari kejahatan perkosaan seperti doa yang pernah dipanjatkan oleh istri Firaun dan Istri Nabi Ibrahim, Sarah. Istri Firaun, Asiah, adalah wanita iman, atas doa dan keimanannya, Firaun yang kafir tidak mampu menyentuh dia (sebagai suami).
MACAM - MACAM ZINA
1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
- Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
- Zina Lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
- Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku.
Hadist - Hadist Tentang Zina
Hadits 1
لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “
Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang :
1. Pembunuh,
2. Orang yang sudah menikah lalu berzina,
3. Orang yang keluar dari Islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan : Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits 2
إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan(HR. Bukhari no.80)
Hadits 3
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “
Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.
Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?
Ia menjawab: ‘Tidak’.
Kemudian beliau bertanya lagi : ‘Apakah engkau pernah menikah..?
Ia menjawab: ‘Ya’.
Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari.
Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya ” (HR. Bukhari no. 6820)
Hadits 4
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “
Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
Hadits 5
تغريب الزاني سنة “
Mengasingkan pezina itu sunnah.
(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349)
Hadits 6
قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
Abu Hurairah berkata : Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya.
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali.
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)
Hukum Pacaran Menurut Agama Islam
“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
1. Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
Zina, Hukum Fantasi Seks Dalam Islam
DALAM literatur medis Barat, banyak dianjurkan pasangan suam-istri untuk berfantasi secara seksual manakala pernikahan sudah mencapai suatu titik jenuh. Tapi bagaimana hukum masalah ini dalam Islam?
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.”
Apa yang dimaksud dengan zina hati? Tentu saja membayangkan wanita yang tidak halal atau pria yang tidak halal untuk bermesraan, melakukan aktivitas seksual hingga alias berhubungan intim. Itulah zina hati. Adapun membayangkan istri sendiri saat sedang bepergian misalnya, bukanlah termasuk zina hati, karena istri maupun suami jelas-jelas halal bagi pasangannya.
Allah berfirman dalam Al-Quran: “Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)
Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan tentang seorang pria yang apabila melihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan kemaluannya.”
Memang tidak bisa ditampik, bahwa banyak kalangan seksolog umum yang memandang bahwa fantasi seksual seperti itu adalah wajar-wajar saja. Tapi Islam memiliki sudut pandang tersendiri. Memang, bila melihat tujuan dari fantasi tersebut, saat seseorang berhubungan seks dengan istrinya atau suaminya, lalu ia membayangkan pria atau wanita lain, kemudian dengan itu ia bisa mencapai kenikmatan tertinggi dalam hubungan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagi pasangannya, seolah-olah itu adalah sebuah pencapaian yang bagus dan layak diapresiasi.
Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :
1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.
2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.
3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.
Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarang menurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.
Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.
Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama :
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang membayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah memandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmati khayalan yang diharamkan.
Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, “…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)
Ibnu Muflih al Hambali mengatakan, “Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan “Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan dia mengatakan dalam “Ad Duror”, “… karena membayangkan dia sedang menyetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…” Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.
Hal diatas adalah kutipan sebagain kecil saja dari hukum Islam yang berkaitan dengan penjagaan diri dari perbuatan yang mendekati zina dan perbuatan zina. Selebihnya adalah kewajiban kita untuk mempelajari hukumnya lebih lanjut dengan berguru pada ulama yang memahami hukum Al Qur’an dan Hadist serta lantas mengamalkan ilmu yang telah dipelajari jika kita ingin masuk pada golongan orang-orang yang beriman. Hanya dengan mempelajari hukum Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan ilmunya semata karena tunduk perintah-Nya umat Islam dapat mencegah dirinya dari perbuatan dosa besar tersebut. Tugas kita untuk mengajak diri kita sendiri, anak-anak kita, saudara-saudara kita, dan teman-teman kita agar belajar dengan hukum-Nya lalu berniat untuk mengamalkannya.
sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/08/zina-dan-akibatnya-549203.html
http://islampos.com/zina-hukum-fantasi-seks-dalam-islam-42529/
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/taubat-dari-zina-cukup-dengan-taubatan-nasuha.htm#.UhgEbn_GsSk
http://bukanartikelbiasa.blogspot.com/2010/11/macam-macam-zina-kalau-orang-pacaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar